Tanjung Morawa, 26 Mei 2011
21 orang buruh anggota SBSI 1992 dari kurang lebih 40 buruh di PT. IPN terancam masa depannya. Hal ini terungkap saat buruh menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapinya di Sekretariat DPC SBSI 1992 Deli Serdang pada hari Rabu (25/5).
|
buruh pt. ipn sedang berdiskusi (foto by UL) |
Bermula dari keinginan perusahaan agar seluruh buruh segera menandatangi perpanjangan kontrak kerja. Perusahaan yang bergerak dibidang perakitan electronik ini beralasan bahwa para buruh sudah akan mengakhiri perjanjian kontrak kerja lama sehingga perlu memperbaharui / memperpanjang kontrak kerja baru, padahal buruh telah bekerja diatas 3 tahunan namun keinginan perusahaan ini mendapatkan perlawanan para buruh yang saat ini telah bergabung dan menjadi anggota SBSI 1992.
"Kami tidak akan mau menandatangani lagi perjanjian kontrak baru tersebut, dan kami merasa selama ini perusahaan telah membodohi kami" ujar salah seorang buruh pada kesempatan pertemuan itu, "dan kami siap melakukan perlawanan !" ketusnya. Para buruh menyatakan, kemungkinan apa yang dilakukan perusahaan ini terkesan dan terindikasi karena keberadaan serikat buruh yang baru-baru ini mereka bentuk di lingkungan perusahaan, karena kejadian itu terjadi setelah beberapa waktu lalu pengurus SBSI 1992 ditingkat perusahaan memberitahukan pihak management bahwa mereka telah membentuk sebuah serikat dan telah mendapatkan bukti nomor pencatatan dari DISNAKERTRANS Kab. Deli Serdang.
DPC SBSI 1992 menguatkan keinginan para buruh untuk tidak lagi menandatangani perpanjangan kontrak tersebut, karena dinilai telah cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku apalagi berdasarkan hasil investigasi SBSI 1992 terhadap perusahaan bahwa selama ini pengusaha banyak melanggar atau tidak menjalankan kewajibannya terhadap pelaksanaan hak-hak normative buruh sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Buruh PT. Indo Prima Nusantara yang baru saja bergabung ke SBSI 1992 selama ini tidak mendapatkan :
- Kepesertaan JAMSOSTEK.
- Upah sesuai dengan UMSK Deli Serdang Tahun 2011.
- Segala Jenis cuti-cuti.
- Jam kerja yang sesuai.
- K3
Dengan dikeluarkannya bukti pencatatan PK SBSI 1992 di PT. IPN maka dalam waktu dekat DPC SBSI 1992 akan menyurati pihak perusahaan agar segera menjalankan hak-hak normatif buruh yang selama ini tidak dilaksanakan dan apabila somasi ini tidak diindahkan, maka DPC SBSI 1992 akan melanjutkan persoalan ini secara ketentuan hukum yang berlaku, "pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan sangat jelas merupakan tindak pidana kejahatan bidang ketenagakerjaan dan akibatnya, atas kesalahan tersebut pengusaha dapat dijerat sanksi denda administrasi dan sanksi kurungan badan", demikian dikatakan Bambang Hermanto, SH selaku Ketua Bidang Advokasi SBSI 1992 Deli Serdang.
|
lagi bergaya hilangakan stress (foto by UL) |
Tindak Lanjut
Sementara itu, pada hari Kamis (27/5) melalui surat yang dikeluarkan manegement perusahaan memutuskan untuk melakukan pemutasian kerja yang berdomisili dilain kota kepada ketua SBSI 1992 tingkat perusahaan. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan anggota SBSI 1992, karena sebelumnya prihal tersebut tidak pernah dilakukan oleh perusahaan ataukah hal ini dilakukan akibat buruh membentuk sebuah serikat yang baru-baru ini telah diberitahukan kepada pihak perusahaan, sehingga pada sore harinya buruh kembali berkumpul dan bermusyawarah di sekretariat DPC SBSI 1992 Deli Serdang. Dalam musyawarah tersebut para buruh sepakat akan melakukan aksi solidaritas menolak kebijakan perusahaan terhadap tindakan yang telah diberlakukan kepada ketua PK SBSI 1992 dengan cara akan melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada pihak perusahaan pada hari Sabtu (28/5) esok hari.
|
tetap semangat .. !!! (foto by UL) |
Dalam aksi sebagaimana yang telah disepakati para buruh tidak menemukan solusi apapun, walaupun pihak POLSEK Tanjung Morawa dan POLRES Deli Serdang ikut memfasilitasi demi menjaga situasi yang kondusif , namun karena pihak management yang terindikasi tidak memahami permasalahan dalam meyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan sebagaimana tujuan pemerintah pada Hubungan Industrial Pancasila (HIP) maka permasalahan mutasi dan pelanggaran-pelanggaran normative yang dilakukan perusahaan akan ditindaklanjuti pada hari Senin (30/5) dengan menghadirkan DISNAKERTRANS Deli Serdang, karena pada hari tersebut instansi pemerintah sedang libur.
|
qkqkqk .. mo minta jatah ? (foto by UL) |
DISNAKERTRANS DELI SERDANG
Sekira pukul 9.00 WIB petugas DISNAKERTRANS Deli Serdang telah sampai di lingkungan perusahaan dan langsung melakukan pemeriksaan. Dan setelah menunggu beberapa jam barulah pihak DISNAKERTRANS menemui para buruh yang masih dilarang untuk bekerja, dan pada kesempatan itu menyatakan bahwa pengusaha melalui management telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup dengan berisikan pernyataan :
- Perusahaan PT. IPN akan melaksanakan pemberian dan pembayaran upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku (UMK/UMSK Deli Serdang).
- Perusahaan PT. IPN mengikutsertakan seluruh tenaga kerja ke dalam program JAMSOSTEK.
- Perusahaan PT. IPN memberikan hak normatif lainnya termasuk cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan/gugur kandungan, pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
- Perusahaan PT. IPN melaksanakan hubungan kerja dan syarat kerja sesuai dengan peraturan dibidang ketenagakerjaan yang diatur dalam PKB yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara perusahaan dengan pekerja/serikat pekerja yang ada.
|
ok .. 1 2 3 .. dah jadi (foto by UL) |
Dengan dibuatnya pernyataan pengusaha dan sebagai wujud tindaklanjutnya, DPC SBSI 1992 Deli Serdang meminta kepada pihak DISNAKERTRANS untuk tetap mengeluarkan nota pemeriksaan terhadap bukti-bukti awal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak instansi tersebut, karena sangat perlu adanya kepastian hukum ketenagakerjaan diwilayah Kab. Deli Serdang agar terciptanya kenyamanan bekerja bagi kaum buruh khususnya di PT. IPN.
|
semangat teman ..kami tau apa yang hendak kau perjuangkan ...(foto by UL)
| | | | | |
|
|
|
| |
mantap bos
BalasHapushttps://www.facebook.com/TokoMajuBersama