info SBSI 1992
Tanjung Morawa, juni 2011
Situasi dan kondisi permasalahan ketenagakerjaan di Kab. Deli Serdang akhir-akhir ini terasa cukup meningkat. Dari persoalan pelanggaran hak-hak normatif buruh hingga persoalan penerapan sistem kerja outchorsing dan buruh kontrak yang semakin hari semakin merajalela tanpa adanya pengawasan yang pasti dari pihak terkait dalam hal ini DISNAKERTRANS setempat.
kantor disnakertrans kab. deli serdang |
Celakanya lagi, persentase perusahaan yang banyak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan adalah perusahaan-perusahaan yang berdomisili didalam kawasan-kawasan industri. Sehingga sangat jelas terlihat ketidakberdayaan pemerintah daerah untuk bertindak tegas menertibkan pengusaha - pengusaha dari praktek-praktek yang menyengsarakan nasib para buruh. Apalagi perusahaan selalu memanfaatkan kolega-koleganya baik di eksekutif maupun legislatif, maka tidak ayal lagi makin terjerembablah penegakkan hukum ketenagakerjaan di wilayah Deli Serdang ini.
PERSELISIHAN
Banyak perselisihan yang ditangani hingga kini tidak jelas penyelesaiannya, sehingga hal ini sangat membuat gerah bahkan pesimis serikat pekerja/serikat buruh khususnya SBSI 1992 Deli Serdang terhadap kinerja instansi DISNAKERTRANS Deli Serdang, dari persoalan penanganan kasus yang main-main hingga penerapan pasal-pasal yang dikenakan terkesan "menggampangkan", sehingga pada saat berselisih ditingkat mediasi hingga ke peradilan hubungan industrial (PHI) bahkan mahkamah agung (MA) buruh selalu dalam posisi kalah dan dikalahkan.
Jikalaupun buruh dimenangkan maka tidak heran, pengusaha melalui kuasa hukumya akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut dan pengadilan sudah tentu menerimanya karena banyak yang dapat "dimanfaati" dari PK tersebut sehingga tidak ada lagi keistimewaan terhadap hukum ketenagakerjaan yang katanya disebut hukum spesialis. Beberapa contoh kasus perselisihan yang ditangani DPC SBSI 1992 Deli Serdang :
- Pelaksanaan putusan P4P, perselisihan dimulai 2005 menerima putusan P4P tahun 2009 dan hingga kini tidak ada tindak lanjut dari instansi tersebut atas putusan P4P.
- Pelarangan bekerja buruh an. Ika Nainggolan DKK (3 orang) di PT. Cendana Putra Lestari, perselisihan dimulai tahun 2006 menerima putusan MA tahun 2009 (putusan mengalahkan buruh).
- Pelarangan bekerja buruh an. Lismawati di PT. Hokinda Citra Lestari, perselisihan dimulai tahun 2008 hingga saat ini belum menerima putusan dari MA.
- Penutupan perusahaan PT. Sejahtera Inti Mandiri, perselisihan dimulai tahun 2009 dan hingga kini tidak jelas tindaklanjut penanganan dari seksi kepengawasannya.
- Pelarangan bekerja buruh an. Dul Kalim di PT. Tirta Lyonaise Medan, perselisihan dimulai awal tahun 2010 karena kurangnya ketegasan PPNS serta buruh menganggap tidak seriusnya organisasi mendampingi kasusnya maka buruh mencabut kuasa.
- Pelarangan bekerja buruh an. Jaka Amin DKK di PT. Sinar Surya Kencana Abadi, perselisihan dimulai awal tahun 2010 sama seperti point 5 (lima) serta buruh menganggap tidak seriusnya organisasi mendampingi kasusnya maka buruh mencabut kuasa.
Inilah sebagian contoh dari banyak contoh perselisihan yang sedang dihadapi, sehingga dari pengamatan dan evaluasi kasus-kasus yang ditangani selayaknya kepengawasan ketenagakerjaan segera dikembalikan lagi ke pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan tidak terkontrolnya oknum-oknum pegawai pengawas yang notabene menjadi ujung tombak terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan sementara disatu sisi otonomi daerah sangat memungkinkan para oknum pegawai bertugas berdasarkan "permintaan" dan "pesanan" dan buruh tentunya tidak dapat berharap banyak atas hak yang seharusnya dia terima dari pembelaan lembaga yang satu ini.
alamat kantor dinas tenaga kerja deli serdang dimana yaa ?tlg dong kasi tau
BalasHapusJalan Karya Utama No. 1 Kompleks Perkantoran PEMKAB Deli Serdang, Lubuk Pakam - (061) 7953580
Hapus