Powered By Blogger

Selasa, 18 Oktober 2011

SBSI 1992 SUMATERA UTARA TOLAK RUU BPJS

Tanjung Morawa, SBSI 1992


Kembali masa depan buruh dipertaruhkan .. ! ialah pemerintah dan DPR RI berencana mengundangkan undang-undang tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), sebuah "badan" yang bertujuan menyelenggarakan atau memberikan pelayanan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


4 lembaga asuransi milik negara yaitu TASPEN, ASKES, ASABRI dan JAMSOSTEK inilah yang direncanakan akan ditranspormasi dan nantinya disebut BPJS. Namun, banyak kalangan masyarakat, khusus buruh belum sepenuhnya memahami dan masih bertanya-tanya apa dan bagaimana nantinya BPJS ini difungsikan, apalagi tehnis kerjanya. Hal ini sangatlah wajar, dikarenakan dari "badan" milik negara yang akan ditranspormasi dana investasi buruhlah yang paling besar.

Pembentukan BPJS didasari pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan pada BAB VIII Ketentuan Peralihan yakni Pasal 52 Ayat (2) dikatakan bahwa dalam tempo jangka waktu 5 tahun setelah diundangkan pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap lembaga-lembaga penyelenggara asuransi yang ada, tetapi hal ini tidak terealisasikan sebagaimana maksud undang-undang SJSN dan setelah DPR RI melakukan HAK INISIATIF, barulah pemerintah bersama DPR RI akan mengundangkan aturan mengenai BPJS sehingga timbul pertanyaan, jadi selama ini dalam jangka waktu ± 7 tahun ada apa dan apa ada dengan undang-undang SJSN ?


SBSI 1992


Secara nasional, SBSI 1992 dengan tegas menyatakan menolak RUU BPJS hal ini dilakukan setelah mengkaji beberapa pasal yang terkandung didalamnya masih disimpulkan mengandung kontroversi dan tidak mencerminkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia serta inskonstitusional. Tercermin negara malalui pemerintah yang berkuasa mencoba melepaskan tanggungjawab terhadap rakyat dengan menghimpun dana       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar