SUARA PEMBARUAN DAILY
Tidak Bayar
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
96 Pelanggaran Ketenagakerjaan
[JAKARTA]Pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan tidak memperhatikan hubungan industrial yang baik dengan pekerjanya. Setidaknya, sebanyak 96 kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan telah melalui proses BAP (berita acara pemeriksaan) di kepolisian untuk segera diajukan ke pengadilan. Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans, I Gusti Made Arka, di kantornya, akhir pekan lalu.
Menurut Arka, proses BAP merupakan bukti tindakan tegas pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Selama ini, kata Arka, terdapat banyak norma ketenagakerjaan paling yang dilanggar pengusaha. Di antaranya adalah kasus pelaksanaan jaminan sosial, norma waktu kerja dan norma upah, mempekerja anak, mengabaikan hak perempuan, norma perjanjian kerja bersama dan norma kebebasan berserikat. "Saya tidak tahu kenapa pengusaha masih saja melanggar norma dasar ketenagakerjaan itu, padahal semua ketentuan itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Arka juga memastikan, pada tahun 2010 ada penegakan hukum pada seluruh pelanggar norma ketenagakerjaan sebagai satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada pekerja. "Ada sejumlah contoh mengenai tindakan penegak-an hukum yang saat ini tengah dilakukan, seperti kasus dua pengusaha di Deli Serdang yang tidak membayar upah pekerja dan menghalang-halangi pekerja berserikat," katanya. Dua pengusaha, yaitu JI (30), Direktur PT Starindo Prima dan Z (48), Direktur PT Sahabat Kayu Indah dihadapkan ke meja hijau oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang bersama Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Gambar ; Pengusaha PT. SKI saat disidangkan di PN Lubuk Pakam (foto by UL) |
Kedua pengusaha yang bergerak di industri perkayuan di Sumatera Utara itu dijerat Pasal 93 Ayat 2 huruf d UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 143 Ayat 2 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana). Dakwaannya tidak membayar upah dan menghalang-halangi buruh untuk berserikat serta tidak membayar upah buruh ketika buruhnya tidak bekerja karena mengikuti pilkada, dan melakukan PHK sepihak.
"Sebenarnya, kedua pe-ngusaha tersebut tidak sampai dihadapkan ke meja hijau jika sejak awal memenuhi tuntutan buruh dan anjuran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.
Arka menambahkan, penegakan norma ketenagakerjaan sebenarnya bukan menjadi tugas negara semata, melainkan sebagai bagian dari tugas dinas ketenagakerjaan di daerah dan tugas utama dari tenaga pengawas yang ada.
Namun, lanjutnya, saat ini hanya ada sekitar 1.300 orang tenaga pengawas untuk sedikitnya 200.000 perusahaan, sehingga yang terjadi adalah ketidakseimbangan antara tenaga pengawas dan jumlah perusahaan di Indonesia. "Bahkan, ada di satu kabupaten hanya memiliki empat tenaga pengawas, karena banyak penyidik pegawai negeri sipil yang ada dipindahtugaskan ke bidang pekerjaan, selain ketenagakerjaan," kata Arka. [E-8]
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
96 Perusahaan Diajukan ke Pengadilan
September 29, 2009 – 15:03
JAKARTA (Pos Kota) –
September 29, 2009 – 15:03
JAKARTA (Pos Kota) –
Sebanyak 96 perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan segera diajukan ke pengadilan dan kini telah melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian, kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans I Gusti Made Arka, kemarin.
Arka mengungkapkan, Depnakertrans mulai bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan dan tidak memperhatikan hubungan industrial yang baik dengan pekerjanya.
“Selama ini, terdapat beberapa norma ketenagakerjaan yang paling banyak dilanggar pengusaha. Diantaranya adalah kasus pelaksanaan jaminan sosial, norma waktu kerja dan norma upah,” katanya. Selain itu, tambah Arka, ada juga pelanggaranan norma pekerja anak dan perempuan, norma perjanjian kerja bersama dan norma kebebasan berserikat. “Saya tidak tahu kenapa pengusaha masih saja melanggar norma dasar ketenagakerjaan itu, padahal semua ketentuan itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Contoh penegakan hukum yang dilakukan adalah kasus dua pengusaha di Deli Serdang yang tidak membayar upah pekerja dan menghalang-halangi pekerja berserikat,” tuturnya.
Dua pengusaha, yaitu JI (30), Direktur PT Starindo Prima dan Z (48), Direktur PT Sahabat Kayu Indah dihadapkan ke meja hijau oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang bersama Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kedua pengusaha yang bergerak di industri perkayuan di Sumatra Utara itu dijerat pasal 93 ayat 2 huruf d UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 143 ayat 2 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana).(tri/B)
foto bersama : buruh PT. Sahabat Kayu Indah di PN Lubuk Pakam (foto by UL) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar