96 Perusahaan Diajukan ke Pengadilan
September 29, 2009 – 15:03


JAKARTA (Pos Kota) – 
Sebanyak 96 perusahaan pelanggar norma ketenagakerjaan segera diajukan ke pengadilan dan kini telah melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian, kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans I Gusti Made Arka, kemarin.
Arka mengungkapkan, Depnakertrans mulai bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan dan tidak memperhatikan hubungan industrial yang baik dengan pekerjanya.

“Selama ini, terdapat beberapa norma ketenagakerjaan yang paling banyak dilanggar pengusaha. Diantaranya adalah kasus pelaksanaan jaminan sosial, norma waktu kerja dan norma upah,” katanya. Selain itu, tambah Arka, ada juga pelanggaranan norma pekerja anak dan perempuan, norma perjanjian kerja bersama dan norma kebebasan berserikat. “Saya tidak tahu kenapa pengusaha masih saja melanggar norma dasar ketenagakerjaan itu, padahal semua ketentuan itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

“Contoh penegakan hukum yang dilakukan adalah kasus dua pengusaha di Deli Serdang yang tidak membayar upah pekerja dan menghalang-halangi pekerja berserikat,” tuturnya.
Dua pengusaha, yaitu JI (30), Direktur PT Starindo Prima dan Z (48), Direktur PT Sahabat Kayu Indah dihadapkan ke meja hijau oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang bersama Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kedua pengusaha yang bergerak di industri perkayuan di Sumatra Utara itu dijerat pasal 93 ayat 2 huruf d UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 143 ayat 2 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana).(tri/B)

foto bersama : buruh PT. Sahabat Kayu Indah 
di PN Lubuk Pakam (foto by UL)