Powered By Blogger

Minggu, 28 Oktober 2012

BEGINILAH !! .. UNION BUSTING DI PT. GKI


 Tanjung Morawa.

Intimidasi berupa mutasi terjadi lagi kepada salah seorang buruh anggota SBSI 1992 di PT. Guna Kemas Indonesia (GKI) beralamat di Jalan Pelita Raya Blok A No. 1-2 KIM STAR Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362 Sumatera Utara. Alasan pemutasian karena akan adanya rencana perusahaan mengupgrade mesin baru.

RIDO YUSNIDI yang selama ini merupakan bendahara di satu organisasi SP dan telah mengundurkan diri karena merasa tidak sepemahaman dalam memperjuangankan teman-temannya, baru menjabat sebagai Ketua SBSI 1992 di PT GKI. Tetapi apa mau dikata, dia menjadi sasaran tembak management dengan ingin dimutasikannya ke salah satu perusahaan milik pengusaha di Jl. Aria Jaya Sartika Kampung Seglog Desa Pasir Bolang Kec. Tigaraksa Tanggerang dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dikuatkan dengan surat keputusan management Tentang Mutasi Karyawan tertanggal 22 Oktober 2012.

Perlu diketahui bahwa selama ini buruh (Rido Yusnidi) tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, dan kronologi pemutasian jelas terindikasi dipaksakan karena :

  1. Sebelumnya di Bulan Januari 2011, SBSI 1992 telah hadir diperusahaan dengan Nomor Pencatatan 560/64/DTKTR/2011 Tertanggal 14 Januari 2011 dan beberapa pengurus di PHK (buruh menerima).
  2. Karena jumlah anggota tidak mencukupi lagi maka organisasi sempat vakum dan dilanjutikan kembali oleh Rido Yusnidi dengan jumlah anggota yang cukup sebagaimana prasyarat dalam ketentuan SP/SB yang berlaku.
  3. Management tidak mengakui adanya pemberitahuan adanya kepengurusan baru PK SBSI 1992 padahal telah diberitahukan secara tertulis.
  4. Hanya Sdr. Rido Yusnidi yang mengalami pemutasian padahal dia tidak sendiri dibagian tempat dia bekerja.
  5. Surat pemutasian dibuat tertanggal di saat bersamaan Sdr. Rido Yusnidi harus melaksanakan mutasi ke Tanggerang.
  6. Dasar hukum pemutasian tidak ada, karena selama ini buruh tidak pernah dikenalkan/disosialisasikan dengan yang namanya peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)
  7. Perintah Pemutasian bersifat “kebijakan” yang artinya bisa ditafsirkan karena suka dan tidak suka dan tidak jelas siapa yang menandatangi surat tersebut sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum siapa pengambil keputusan.
  8. Pemutasian diperuntukan kepada anggota SBSI 1992, namun surat pemutasian tidak ada diberitahukan kepada SBSI 1992 Deli Serdang. Malah tembusan disampaikan kepada seriakt pekerja sebelumnya.
  9. Bahwa perusahaan masih melaksanakan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku seperti ; -. upah yang dibayarkan kepada sebahagian buruh hanya berkisar sebesar Rp. 35.000. -. tidak melaksanakan segala bentuk cuti-cuti. -. upah lembur yang dibayarkan tidaks sesuai. -. tidak memberikan gizi lebih kepada buruh yang bekerja lembur dan shif malam. -. tidak memberikan fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan. -. tidak melaksanakan skala upah. -. tidak memberikan stroke upah.
       
Berdasarkan kenyataan itu, maka SBSI 1992 Deli Serdang menolak sangat keras rencana pemutasian terhadap Sdr. Rido Yusnidi dan akan melakukan perlawan baik secara hukum maupun pengerahan massa sampai permasalahan hubungan kerja dan hak-hak buruh di perusahaan PT. GKI dapat berjalan serta dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh management perusahaan merupakan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, maka ini harus menjadi perhatian serius DISNAKERTRANS Deli Serdang khusus Bidang Kepengawasan dan jika persoalan ini dianggap sebelah mata maka akan disampaikan langsung kepada Menteri Tenaga Kerja cq. BINAWAS serta DPP SBSI 1992 di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar