* . UU 13/2003 & UU 3/1992 diabaikan
1500 BURUH PT. OSI Mogok Kerja.
1500 BURUH PT. OSI Mogok Kerja.
Percut Sei Tuan,
Akibat kurangnya pengawasan pihak
DISNAKERTRANS Deli Serdang, nasib dan masa depan ribuan buruh PT. Oleochem and
Soap Industry yang merupakan sebuah perusahaan asing (PMA) beserta keluarganya
tidak jelas. Demikian disampaikan DPC SBSI 1992 Deli Serdang disekretariat Tanjung
Morawa, Sabtu (13/10).
Buruh yang sudah tidak tahan lagi
melihat perlakuan perusahaan terpaksa melakukan penghentian produksi (mogok
kerja) pada hari Jumat (12/10). Kejadian ini sebenarnya bisa dihindari jika
saja pemilik perusahaan PT. OSI yang beralamat di Jalan Pulau Nias KIM II Mabar
Percut Sei Tuan, Deli Serdang mau mendengarkan keluhan mereka. Walaupun telah
dilakukan beberapakali perundingan, bahwasanya semenjak para buruh dialihkan dari
PT. OSI ke PT. Cipta Dwi Putra (CDP) yang dipimpin oleh Direkturnya Abdul Karim
terhitung Bulan April 2012, upah buruh dipotong sebesar 30% atau berkisar
antara Rp. 100.000. hingga Rp. 800.000. Dan kepesertaan JAMSOSTEK yang tidak
jelas terdaftarnya setelah dicek kepada pihak penyelenggara.
Pengalihan yang “terlepas” dari
pantauan instansi pemerintahan Deli Serdang terlihat syarat dengan kepentingan oknum-oknum
yang dengan sengaja melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan
sudah sangat keterlaluan. Ali Akbar
Hasibuan pegawai pengawas yang mencoba menyelesaikan permasalahan disaat mogok
kerja terjadi mengatakan : “ akan menelusuri permasalahan yang terjadi dan sungguh
saya baru tahu bahwa mereka (buruh) telah menjadi pekerja PT. CDP karena
sepengetahuan saya mereka adalah pekerja PT. OSI sebagaimana wajib lapor daftar
tenaga kerja perusahaan yang disampaikan kepada kami selama ini “.
Sementara salah seorang buruh
mengatakan ; “kami sepertinya sengaja dijual dari PT. OSI ke PT. CDP dan kami
tidak terlindungi sebagai tenaga kerja sebab kepesertaan jamsosotek kami tidak
diakui oleh pihak jamsostek karena katanya kami tidak terdaftar, makanya kami mohon
ada ketegasan dan tindakan dari Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang melihat
permasalahan yang terjadi kepada kami karena ini menyangkut masa depan keluarga
dan anak-anak kami”. tuturnya.
Setelah mencapai kata sepakat
antara kedua belah pihak, SBSI 1992 dapat diharapkan para buruh untuk menjadi
wadah organisasi mereka ditingkat perusahaan, dan memang selama ini para buruh belum
memiliki organisasi SP/SB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar