Powered By Blogger

Sabtu, 27 Oktober 2012

STATUS DIBUAT TAK JELAS, GAJIPUN DIPOTONG



* . UU 13/2003 & UU 3/1992 diabaikan
    1500 BURUH PT. OSI Mogok Kerja.


Percut Sei Tuan,

Akibat kurangnya pengawasan pihak DISNAKERTRANS Deli Serdang, nasib dan masa depan ribuan buruh PT. Oleochem and Soap Industry yang merupakan sebuah perusahaan asing (PMA) beserta keluarganya tidak jelas. Demikian disampaikan DPC SBSI 1992 Deli Serdang disekretariat Tanjung Morawa, Sabtu (13/10).

Buruh yang sudah tidak tahan lagi melihat perlakuan perusahaan terpaksa melakukan penghentian produksi (mogok kerja) pada hari Jumat (12/10). Kejadian ini sebenarnya bisa dihindari jika saja pemilik perusahaan PT. OSI yang beralamat di Jalan Pulau Nias KIM II Mabar Percut Sei Tuan, Deli Serdang mau mendengarkan keluhan mereka. Walaupun telah dilakukan beberapakali perundingan, bahwasanya semenjak para buruh dialihkan dari PT. OSI ke PT. Cipta Dwi Putra (CDP) yang dipimpin oleh Direkturnya Abdul Karim terhitung Bulan April 2012, upah buruh dipotong sebesar 30% atau berkisar antara Rp. 100.000. hingga Rp. 800.000. Dan kepesertaan JAMSOSTEK yang tidak jelas terdaftarnya setelah dicek kepada pihak penyelenggara.

Pengalihan yang “terlepas” dari pantauan instansi pemerintahan Deli Serdang terlihat syarat dengan kepentingan oknum-oknum yang dengan sengaja melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan sudah sangat keterlaluan.  Ali Akbar Hasibuan pegawai pengawas yang mencoba menyelesaikan permasalahan disaat mogok kerja terjadi mengatakan : “ akan menelusuri permasalahan yang terjadi dan sungguh saya baru tahu bahwa mereka (buruh) telah menjadi pekerja PT. CDP karena sepengetahuan saya mereka adalah pekerja PT. OSI sebagaimana wajib lapor daftar tenaga kerja perusahaan yang disampaikan kepada kami selama ini “.

Sementara salah seorang buruh mengatakan ; “kami sepertinya sengaja dijual dari PT. OSI ke PT. CDP dan kami tidak terlindungi sebagai tenaga kerja sebab kepesertaan jamsosotek kami tidak diakui oleh pihak jamsostek karena katanya kami tidak terdaftar, makanya kami mohon ada ketegasan dan tindakan dari Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang melihat permasalahan yang terjadi kepada kami karena ini menyangkut masa depan keluarga dan anak-anak kami”. tuturnya.

Setelah mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak, SBSI 1992 dapat diharapkan para buruh untuk menjadi wadah organisasi mereka ditingkat perusahaan, dan memang selama ini para buruh belum memiliki organisasi SP/SB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar