Powered By Blogger

Jumat, 07 Desember 2012

SBSI 1992 SUMATERA UTARA TOLAK BESARAN UMP 2013



Tanjung Morawa,

Dengan ditetapkannya UMP (upah minimum provinsi) Sumatera Utara 2013 oleh Plt. Gubernur Gatot Nugroho, semakin menambah deretan panjang penderitaan BURUH untuk meraih kesejahteraannya di provinsi ini.

SBSI 1992 saat memblokir Pintu Tol BELMERA Tanjung Morawa
Keputusan Plt. Gubernur Nomor 188.44/647/KPTS/2012, tertanggal 18 Oktober 2012 selanjutnya direvisi dengan Nomor 188/71/KPTS/2012, tertanggal 29 November 2012 dengan  menetapkan besaran upah BURUH di Sumatera Utara adalah sebesar Rp. 1.375.000./bulan. Revisi terpaksa dilakukan setelah sebelumnya ada perlawanan yang dilakukan SBSI 1992 pada hari Rabu (21/11) dengan cara melakukan aksi unjuk rasa.

Dengan kekuatan kurang lebih 5000 anggota aksi turun kejalan mengusung thema TOLAK UPAH MURAH, TOLAK SJSN – BPJS dipusatkan di Lapangan Garuda Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Aksi yang sempat memacatkan jalan Medan – Lubuk Pakam sepanjang 12 KM langsung dihadiri Plt. Gubernur SUMUT, KAPOLDA SUMUT, DPD RI dan WAKIL KETUA DPRD PROVINSI.

Hal ini terjadi mengingat kebutuhan hidup yang dihadapi BURUH semakin kompleks, dan perlu dipahami penetapan upah yang dilakukan pemerintah selama ini masih berdasarkan perhitungan BURUH LAJANG dan bukan BURUH berkeluarga walaupun telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, namun ketentuan ini hanya menjadi sebuah mimpi buruk bagi BURUH. Inilah yang menjadi dasar serta alasan mengapa SBSI 1992 sulit menerima penetapan gubernur, apalagi berdasarkan survey internal SBSI 1992 Sumatera Utara persentase BURUH berkeluarga lebih besar dibandingkan dengan buruh lajang, sehingga dipastikan BURUH mengalami kesulitan dalam mengatur keuangannya demi menghidupi keluarganya.

aparat keamanan saat mengamankan tol belmera
Data SBSI 1992 mengungkapkan, bahwa sangat jarang pengusaha menerapkan dan memberikan tambahan upah dalam upaya perusahaan meningkatkan kesejahteraan pekerjanya demi menambah penghasilan dengan dalil berbagai macam “tunjangan” atau intensif bagi BURUH terutama dikalangan BURUH yang telah berkeluarga. Sehingga tidak dapat diterima jika banyak pihak berkomentar bahwa diluar dari upah (UMP/UMK) yang diterima, perusahaan juga memberikan kelebihan berupa intensif/tunjangan, bahkan data yang ada membuktikan bahwa masih banyak perusahaan membayar upah BURUH dibawah standard yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka timbul pertanyaan, bagaimana bisa perusahaan akan memberikan intensif atau tunjangan bagi BURUHnya  ?

Hak-hak normative BURUH seperti cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid bagi BURUH perempuan, skala upah, kebebasan berserikat, kepesertaan JAMSOSTEK masih banyak tidak terlaksana ditingkat perusahaan. Kenapa bias dikatakan demikian ? karena fenomena ini dirasakan SBSI 1992 setiap harinya berkat laporan BURUH yang atau belum bergabung ke dalam organisasi dan hal ini dirasakan seakan ada pembiaran dari instansi terkait pemerintah.

Belum lagi jika nantinya UU BPJS dilaksanakan. dan ditetapkan melalui aturan pelaksananya per Januari 2014, iuran JPK yang tadinya penuh menjadi kewajiban pengusaha melalui UU Nomor 3 Tahun 1992 maka dengan berlakunya UU tersebut akan ada kewajiban tambahan bagi BURUH dari upahnya sebesar 2% untuk mengiur program JPK tersebut dan tentunya hal ini membuat nasib buruh semakin tertekan.

Dengan melihat kenyataan itu, beberapa SP/SB Se Sumatera Utara kembali melakukan aksi turun kejalan pada hari Rabu (5/12) dan Kamis (6/12) namun belum mendapat perhatian dari pemerintah provinsi Sumatera Utara. Walapu telah melalui serangkaian pertemuan-pertemuan namun hingga saat ini belum juga mendapatkan titik temu.


U M K

Berdasarkan aturan yang ada, UMK (upah minimum kabupaten/kota) nantinya harus lebih tinggi dari UMP, namun hal ini tetap saja belum bisa mengimbangi nilai tingkat inflasi ekonomi yang telah direncanakan pemerintah setiap tahunnya.

Tingkat Inflasi yang mempengaruhi harga-harga kebutuhan sehari-hari tentunya tidak akan mampu diimbangi oleh upah yang diterima BURUH dan untuk menyikapi hal tersebut SBSI 1992 Se Sumatera Utara akan berjanji kembali turun ke jalan sampai Plt. Gubernur Sumatera Utara menetapkan UMP 2013 Sumatera Utara sebesar 2 juta hingga 2,2 juta perbulannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar