Tanjung Morawa,
Dengan ditetapkannya UMP (upah
minimum provinsi) Sumatera Utara 2013 oleh Plt. Gubernur Gatot Nugroho, semakin
menambah deretan panjang penderitaan BURUH untuk meraih kesejahteraannya di provinsi ini.
SBSI 1992 saat memblokir Pintu Tol BELMERA Tanjung Morawa |
Keputusan Plt. Gubernur Nomor 188.44/647/KPTS/2012,
tertanggal 18 Oktober 2012 selanjutnya direvisi dengan Nomor 188/71/KPTS/2012,
tertanggal 29 November 2012 dengan menetapkan
besaran upah BURUH di Sumatera Utara adalah sebesar Rp. 1.375.000./bulan. Revisi terpaksa dilakukan setelah sebelumnya ada perlawanan yang dilakukan SBSI 1992 pada hari Rabu (21/11) dengan cara melakukan aksi unjuk rasa.
Dengan kekuatan kurang lebih 5000
anggota aksi turun kejalan mengusung thema TOLAK UPAH MURAH, TOLAK SJSN – BPJS
dipusatkan di Lapangan Garuda Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Aksi yang
sempat memacatkan jalan Medan – Lubuk Pakam sepanjang 12 KM langsung dihadiri Plt.
Gubernur SUMUT, KAPOLDA SUMUT, DPD RI dan WAKIL KETUA DPRD PROVINSI.
Hal ini terjadi mengingat kebutuhan
hidup yang dihadapi BURUH semakin kompleks, dan perlu dipahami penetapan upah yang
dilakukan pemerintah selama ini masih berdasarkan perhitungan BURUH LAJANG dan
bukan BURUH berkeluarga walaupun telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, namun ketentuan ini hanya menjadi
sebuah mimpi buruk bagi BURUH. Inilah yang menjadi dasar serta alasan mengapa
SBSI 1992 sulit menerima penetapan gubernur, apalagi berdasarkan survey
internal SBSI 1992 Sumatera Utara persentase BURUH berkeluarga lebih besar
dibandingkan dengan buruh lajang, sehingga dipastikan BURUH mengalami kesulitan
dalam mengatur keuangannya demi menghidupi keluarganya.
aparat keamanan saat mengamankan tol belmera |
Hak-hak normative BURUH seperti
cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid bagi BURUH perempuan, skala upah,
kebebasan berserikat, kepesertaan JAMSOSTEK masih banyak tidak terlaksana ditingkat
perusahaan. Kenapa bias dikatakan demikian ? karena fenomena ini dirasakan SBSI
1992 setiap harinya berkat laporan BURUH yang atau belum bergabung ke dalam
organisasi dan hal ini dirasakan seakan ada pembiaran dari instansi terkait
pemerintah.
Belum lagi jika nantinya UU BPJS
dilaksanakan. dan ditetapkan melalui aturan pelaksananya per Januari 2014,
iuran JPK yang tadinya penuh menjadi kewajiban pengusaha melalui UU Nomor 3
Tahun 1992 maka dengan berlakunya UU tersebut akan ada kewajiban tambahan bagi
BURUH dari upahnya sebesar 2% untuk mengiur program JPK tersebut dan tentunya
hal ini membuat nasib buruh semakin tertekan.
Dengan melihat kenyataan itu,
beberapa SP/SB Se Sumatera Utara kembali melakukan aksi turun kejalan pada hari
Rabu (5/12) dan Kamis (6/12) namun belum mendapat perhatian dari pemerintah
provinsi Sumatera Utara. Walapu telah melalui serangkaian pertemuan-pertemuan
namun hingga saat ini belum juga mendapatkan titik temu.
U M K
Berdasarkan aturan yang ada, UMK
(upah minimum kabupaten/kota) nantinya harus lebih tinggi dari UMP,
namun hal ini tetap saja belum bisa mengimbangi nilai tingkat inflasi ekonomi
yang telah direncanakan pemerintah setiap tahunnya.
Tingkat Inflasi yang mempengaruhi harga-harga
kebutuhan sehari-hari tentunya tidak akan mampu diimbangi oleh upah yang diterima
BURUH dan untuk menyikapi hal tersebut SBSI 1992 Se Sumatera Utara akan
berjanji kembali turun ke jalan sampai Plt. Gubernur Sumatera Utara menetapkan
UMP 2013 Sumatera Utara sebesar 2 juta hingga 2,2 juta perbulannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar