Powered By Blogger

Senin, 01 September 2014

KINERJA KEPENGAWASAN DISNAKERTRANS DELI SERDANG, BURUK

 
 
Lubuk Pakam

Akibat buruknya kinerja pengawasan serta tegaknya pelaksanaan hukum ketenagakerjaan, Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kab. Deli Serdang dan puluhan perwakilan komisariat (PK), dari berbagai perusahaan pada hari Kamis (14/8) kembali menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang.
 
Lebih kurang 50 orang massa BURUH yang datang dari beberapa daerah kawasan industri yang ada di Kabupaten Deli Serdang diantaranya Kec. Percut Sei Tuan, Kec. Tanjung Morawa, Kec. Bangun Purba, Kec. Sunggal dan Kec. Namorambe sekira pukul 9.00. WIB datang meminta pertanggungjawaban instansi tersebut atas masih banyaknya pelaksanaan normative ketenagakerjaan yang belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Deli Serdang. Belum lagi banyaknya pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disalahgunakan penerapannya oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penerima pekerjaan tanpa pengawasan yang ketat semakin membuat semrautnya hubungan kerja dengan ketidakpastian masa depan BURUH beserta keluarganya.
 
“Kami hadir ke kantor ini karena sudah ngak tahan lagi bang, habis banyak teman-teman kami yang menjadi anggota SBSI 1992 di perusahaan hak-hak normativenya tidak dilaksanakan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada kepastian hukum yang mereka rasakan” demikian ujar Darwis selaku Sekretaris DPC SBSI 1992 Deli Serdang dan Arbain Effendi sebagai Wakil Ketua saat mendampingi rekan-rekan BURUH .
 
Sementara Arbain Effendi juga mengutarakan, “ padahal kami sangat tahu, secara berkala DISNAKERTRANS Deli Serdang ini selalu melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan, namun kami heran entah mengapa masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran normative ketenagakerjaan masih saja terjadi, entah apa yang diperiksa dan dibina petugas disnaker ini kalau masuk ke perusahaan” ketusnya.
 
Dalam surat DPC SBSI 1992 Deli Serdang No. 20.VIII.DS.2014 Tertanggal 13 Agustus 2014 beberapa perusahaan yang terdata yang masih melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti ; UD. SMS, PT. SG, PT. JSI, PT. AMS, PT. IKSJ, PT. GLT, PT. CAS telah disampaikan dan para perwakilan BURUH sangat menantikan tindaklanjut atas pengaduan tersebut, namun jika dalam waktu dekat tidak juga ada perbaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku SBSI 1992 Deli Serdang siap menyampaikan aspirasinya di depan umum langsung kepada bapak bupati Deli Serdang, demikian mereka sampaikan saat diterima DISNAKERTRANS Deli Serdang yang diwakili oleh pegawai pengawasan M. Tinambunan dan Alex Susanto, sementara kepala dinas serta kabid pengawasan tidak terlihat dalam dialog tersebut 
 
foto bersama setelah berdialog di disnakertrans deli serdang
Ditempat terpisah, ketua DPD SBSI 1992 Sumatera Utara Drs. Pahala Napitupulu menyatakan “ semoga pertemuan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dan langkah yang baik bagi semua pihak agar permasalahan ketenagakerjaan yang begitu kompleks di Kab. Deli Serdang dapat segera diminimalisir, hanya saja memang sangat disayangkan pada dialog tersebut tidak dihadiri oleh pengambil kebijakan diinstansi tersebu, jadi kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan dari hasil pertemuan itu, kalau memang kita diminta menyampaikan aspirasi harus melalui aksi atau unjuk rasa, saya perintahkan SBSI 1992 Deli Serdang untuk siap melaksanakannya ”, demikian kata Pahala.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar