Tanjung Morawa.
Perbudakan !! itulah yang dialami para BURUH yang bekerja disebuah perusahaan makanan ringan UD. Saudara Mitra Sukses beralamat di Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
BURUH yang didominasi kaum perempuan selama bertahun-tahun bekerja tidak mendapatkan perlakuan sebagaimana layaknya seorang BURUH yang hak-haknya diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan pemerintah tutup mata atas perlakuan yang dilakukan pengusaha tersebut.
Upah, kepesertaan BPJS I dan II, jam kerja, upah lembur, cuti-cuti semua tidak ada yang dilaksanakan oleh sang pengusaha berinisial H, bahkan para BURUH yang baru bergabung dengan SBSI 1992 merasa bingung, karena setelah berulang kali dilakukan perundingan bipartiet meminta agar pengusaha segera melaksanakan hak-hak normative BURUH, berulangkali pula pengusaha berdalih belum mampu melaksanakannya sementara menurut BURUH produksi selalu lancar bahkan mereka selalu pulang sampai lewat dari batas waktu jam kerja karena perusahaan beralasan para BURUH belum mendapatkan target belum lagi mesin-mesin produksi terus bertambah.
Tiga Pengurus di PHK
Bermula pada hari Selasa (9/9), salah satu pengurus sdri. Rina (Wakil Ketua) telah dilarang bekerja oleh perusahan dengan alasan yang tidak jelas, akibat pelarangan terhadap salah satu pengurus tersebut Ketua PK SBSI 1992 ditingkat perusahaan berupaya menjumpai pengusaha untuk mengkomfirmasi hal tersebut dan dalam pembicaraan itu tidak memutuskan kepastian yang jelas atas nasib Rina yang telah dilarang bekerja, karena hari telah melewati batas jam kerja Sdr. Ismail sebagai ketua tidak bisa mnyampaikan hasil pembicaraannya dengan pengusaha kepada pengurus dan anggotanya dan di hari Rabu nya (10/9) Sdr. Ismail saat dihalaman parkir telah dihadang oleh rekan-rekan sekerjanya untuk mencari tahu apa hasil dari pembicaraan sang ketua dengan pengusaha, dalam situasi tanya jawab tersebut para BURUH tidak puas atas informasi yang didapat sehingga mereka secara spontanitas meminta perusahaan untuk kembali memperjelas status rekan mereka Rina sehingga tanpa dikomandoi mereka tidak melakukan kegiatan produksi sebagaimana mestinya.
Mendapat informasi tersebut DPC SBSI 1992 segera turun kelapangan melihat solidaritas teman-teman BURUH terhadap rekannya dan meminta DISNAKERTRANS Deli Serdang agar segera turun menyelesaiakan diskomunikasi yang terjadi dan selang beberapa waktu petugas dari DISNAKERTRANS Deli Serdang sampai dan langsung meminta perusahaan untuk melakukan perundingan. Dalam perundingan tersebut, yang hanya melibatkan PK SBSI 1992 tanpa menghadirkan DPC SBSI 1992 yang tidak diperkenankan oleh pengusaha menghasilkan keputusan hanya menyelesaikan permasalahan pelarangan bekerja sdri. Rina saja tanpa menyinggung persoalan hak-hak normative BURUH yang belum dilaksanakan selama ini.
DPC SBSI 1992 DS dan DISNAKERTRANS DS berdialog |
Namun ternyata apa yang disampaikan oleh petugas tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, karena setelah perundingan tersebut ternyata perusahaan melalui personalia melakukan tekanan serta intimidasi terhadap BURUH, intimidasi dan tekanan tersebut dengan memecat PK SBSI 1992 ditingkat perusahaan Sdr. Ismail selaku ketua serta Juliet Tobing selaku Sekretaris dengan alasan sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap aksi solidaritas yang terjadi dengan mengeluarkan surat pemecatan dengan nomor 01/SMS/IX/2014 serta 02/SMS/IX/2014 tertanggal 11 September 2014 kepada masing-masing pengurus.
Atas hal tersebut DPC SBSI 1992 menyimpulkan bahwa perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan kerja dan selanjutnya berjanji akan melakukan perlawanan secara hukum bahkan dalam waktu dekat akan melakukan aksi secara besar-besaran didepan perusahaan.
para BURUH anggota SBSI 1992 sedang berdiskusi dengan sesama rekannya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar