Powered By Blogger

Senin, 29 September 2014

MASYARAKAT DALU SEPULUH A LAKUKAN ANTISIFASI DBD

  • Curah hujan tinggi, masyarakat butuhkan perhatian untuk perbaikan infrastruktur.

TANJUNG MORAWA

Untuk antisifasi berjangkitnya penyebaran penyakit DBD pada musim hujan tahun ini, Minggu (28/9) masyarakat serta seluruh perangkat Desa Dalu Sepuluh A Tanjung Morawa ramai-ramai lakukan kegiatan gotong royong. 

“kegiatan ini sering kami lakukan, apalagi tahun ini saya perhatikan sepertinya intensitas hujan cukup tinggi banyak beberapa tempat didesa kami ini tergenang air akibat drainase yang masih kurang baik dan itu memungkinkan menjadi tempat bersarangnya nyamuk-nyamuk penyebar bibit penyakit khususnya demam berdarah dan sebelum itu terjadi, kami bersama warga lakukan antisifasi dengan membersihan tempat-tempat yang kemungkinan lokasi bersarangnya nyamuk-nyamuk tersebut” demikian Syahrul Laili selaku Kepala Desa Dalu Sepuluh A, menuturkan.

Sementara Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Dalu Sepuluh A Sahromadani saat bersama Kepala Dusun I Hamdan Nasution mengatakan ; “ disaat-saat beginilah masyarakat sangat mengharapkan keperdulian, baik perhatian pemerintah maupun para pemilik usaha yang berada di desa kami, karena beberapa titik drainase perlu diperbaiki segera akibat rusak tertekan oleh lintasan truk angkutan yang melintas dan lagi kami merasa bahwa type jalan dikampung kami ini belum cocok bagi truk-truk tersebut sehingga bila mereka menepi atau sedang berselisih jalan sering menghantam pinggir parit yang membuat tanah parit menyempit atau dinding parit rusak jadinya dan hal itulah yang membuat air tidak mengalir sebagaimana mestinya”. 

Debit air yang cukup tinggi akibat hujan beberapa waktu yang lalu memang sempat membuat banjir dibeberapa titik lokasi di Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang banjir hingga 30 cm sempat menggenangi Jalan Tirta Deli hingga memasuki puluhan rumah warga sekitar maka tidak salah jika Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pemilik usaha sebagaimana dituangkan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 15 (b) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat benar-benar direalisasikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar