Powered By Blogger

Rabu, 11 Januari 2017

LOGO ANAK TAMORA


Penjelasan

inisiator logo : Ahmad Albar
Kreator logo  : Koko aja (fb)
Launching.    : November 2016

Grup ANAK TAMORA hadir bermula dari dunia sosial media (fb) pada tahun 2011

Pendiri Grup
 (fb)  : Ahmad Albar, Aji wahyudi dan Fitriadi Sitompul

Admin Grup
 (fb). : Randhiandra, Asri Andika, Yapin Lie, Iman Nur Rambe, Bang Syad, Ora Iso dan Rustam Andrian Rustam

Jumat, 28 November 2014

RAKORNAS SBSI 1992

Cimahi, Bandung

1500 BURUH yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 menghadiri pembukaan Rapat Kordinasi Nasional (RAKORNAS) Tahun 2014 yang dilaksanakan di Balai DIKLAT Pemprov Jawa Barat Jalan Kolonel Masturi Cipangeran, Cimahi.

Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 15-16 November 2014 dibuka langsung oleh Ketua Umum SBSI 1992 SUNARTI. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Sosial Jawa Barat Dr. Hening Wijiatmoko, DANDIM 0609 KOTA CIMAHI yang diwakili oleh Deden S Kepala KANWIL BPJS KETENAGAKERJAAN Prov. Jawa Barat yang diwakili oleh KACAB BPJS KESEHATAN Kota Cimahi SAIDI, SEKDA KOTA CIMAHI Bambang Arie, KASAD INTEL KOTA CIMAHI Suherman, APINDO KOTA CIMAHI Roy Suryana dan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari SPN, F.SPMI, SPSI, GASPERMINDO dan GOBSI.

Dalam kata sambutannya Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti menyampaikan bahwa tantangan buruh Indonesia ke depan semakin kompleks saja, berlakunya perjanjian pasar masyarakat ekonomi asia (MEA) merupakan persoalan yang tidak main-main bagi buruh di negeri ini, dengan keterbatasan kemampuan serta kurangnya perlindungan serta kesiapan negara menjadi perhatian khusus dikalangan serikat pekerja/serikat buruh.




Rabu, 22 Oktober 2014

ALAMAT SEKRETARIAT DPD SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDEPENDEN '92 ( SBSI'92 ) PROVINSI SUMATERA UTARA



Sekretariat
Dewan Pengurus Daerah
SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDEPENDEN '92
Provinsi Sumatera Utara


Jalan Utama Dsn I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa 
Kabupaten Deliserdang, 
Provinsi Sumatera Utara. 
Kode Pos. 20362

E-mail : ucoklebar@gmail.com - martin silitonga402@gmail.com 
Nomor Contact : 
Ahmad Albar ( ucok lebar ) 085262430522 
Martin Silitonga 081376495826 
Richardo Damanik 082294260360




Senin, 29 September 2014

MASYARAKAT DALU SEPULUH A LAKUKAN ANTISIFASI DBD

  • Curah hujan tinggi, masyarakat butuhkan perhatian untuk perbaikan infrastruktur.

TANJUNG MORAWA

Untuk antisifasi berjangkitnya penyebaran penyakit DBD pada musim hujan tahun ini, Minggu (28/9) masyarakat serta seluruh perangkat Desa Dalu Sepuluh A Tanjung Morawa ramai-ramai lakukan kegiatan gotong royong. 

“kegiatan ini sering kami lakukan, apalagi tahun ini saya perhatikan sepertinya intensitas hujan cukup tinggi banyak beberapa tempat didesa kami ini tergenang air akibat drainase yang masih kurang baik dan itu memungkinkan menjadi tempat bersarangnya nyamuk-nyamuk penyebar bibit penyakit khususnya demam berdarah dan sebelum itu terjadi, kami bersama warga lakukan antisifasi dengan membersihan tempat-tempat yang kemungkinan lokasi bersarangnya nyamuk-nyamuk tersebut” demikian Syahrul Laili selaku Kepala Desa Dalu Sepuluh A, menuturkan.

Sementara Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Dalu Sepuluh A Sahromadani saat bersama Kepala Dusun I Hamdan Nasution mengatakan ; “ disaat-saat beginilah masyarakat sangat mengharapkan keperdulian, baik perhatian pemerintah maupun para pemilik usaha yang berada di desa kami, karena beberapa titik drainase perlu diperbaiki segera akibat rusak tertekan oleh lintasan truk angkutan yang melintas dan lagi kami merasa bahwa type jalan dikampung kami ini belum cocok bagi truk-truk tersebut sehingga bila mereka menepi atau sedang berselisih jalan sering menghantam pinggir parit yang membuat tanah parit menyempit atau dinding parit rusak jadinya dan hal itulah yang membuat air tidak mengalir sebagaimana mestinya”. 

Debit air yang cukup tinggi akibat hujan beberapa waktu yang lalu memang sempat membuat banjir dibeberapa titik lokasi di Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang banjir hingga 30 cm sempat menggenangi Jalan Tirta Deli hingga memasuki puluhan rumah warga sekitar maka tidak salah jika Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pemilik usaha sebagaimana dituangkan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 15 (b) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat benar-benar direalisasikan.


Sabtu, 13 September 2014

BERDALIH TAK MAMPU, SEMUA NORMATIVE BURUH TAK DILAKSANAKAN


Tanjung Morawa.

Perbudakan !! itulah yang dialami para BURUH yang bekerja disebuah perusahaan makanan ringan UD. Saudara Mitra Sukses beralamat di Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

BURUH yang didominasi kaum perempuan selama bertahun-tahun bekerja tidak mendapatkan perlakuan sebagaimana layaknya seorang BURUH yang hak-haknya diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan pemerintah tutup mata atas perlakuan yang dilakukan pengusaha tersebut.

Upah, kepesertaan BPJS I dan II, jam kerja, upah lembur, cuti-cuti semua tidak ada yang dilaksanakan oleh sang pengusaha berinisial H, bahkan para BURUH yang baru bergabung dengan SBSI 1992 merasa bingung, karena setelah berulang kali dilakukan perundingan bipartiet meminta agar pengusaha segera melaksanakan hak-hak normative BURUH, berulangkali pula pengusaha berdalih belum mampu melaksanakannya sementara menurut BURUH produksi selalu lancar bahkan mereka selalu pulang sampai lewat dari batas waktu jam kerja karena perusahaan beralasan para BURUH belum mendapatkan target belum lagi mesin-mesin produksi terus bertambah.

Tiga Pengurus di PHK

Bermula pada hari Selasa (9/9), salah satu pengurus sdri. Rina (Wakil Ketua) telah dilarang bekerja oleh perusahan dengan alasan yang tidak jelas, akibat pelarangan terhadap salah satu pengurus tersebut Ketua PK SBSI 1992 ditingkat perusahaan berupaya menjumpai pengusaha untuk mengkomfirmasi hal tersebut dan dalam pembicaraan itu tidak memutuskan kepastian yang jelas atas nasib Rina yang telah dilarang bekerja, karena hari telah melewati batas jam kerja Sdr. Ismail sebagai ketua tidak bisa mnyampaikan hasil pembicaraannya dengan pengusaha kepada pengurus dan anggotanya dan di hari Rabu nya (10/9) Sdr. Ismail saat dihalaman parkir telah dihadang oleh rekan-rekan sekerjanya untuk mencari tahu apa hasil dari pembicaraan sang ketua dengan pengusaha, dalam situasi tanya jawab tersebut para BURUH tidak puas atas informasi yang didapat sehingga mereka secara spontanitas meminta perusahaan untuk kembali memperjelas status rekan mereka Rina sehingga tanpa dikomandoi mereka tidak melakukan kegiatan produksi sebagaimana mestinya.

Mendapat informasi tersebut DPC SBSI 1992 segera turun kelapangan melihat solidaritas teman-teman BURUH terhadap rekannya dan meminta DISNAKERTRANS Deli Serdang agar segera turun menyelesaiakan diskomunikasi yang terjadi dan selang beberapa waktu petugas dari DISNAKERTRANS Deli Serdang sampai dan langsung meminta perusahaan untuk melakukan perundingan. Dalam perundingan tersebut, yang hanya melibatkan PK SBSI 1992 tanpa menghadirkan DPC SBSI 1992 yang tidak diperkenankan oleh pengusaha menghasilkan keputusan hanya menyelesaikan permasalahan pelarangan bekerja sdri. Rina saja tanpa menyinggung persoalan hak-hak normative BURUH yang belum dilaksanakan selama ini.

DPC SBSI 1992 DS dan DISNAKERTRANS DS berdialog


Atas ketidakpuasan tersebut DPC SBSI 1992 menghadang oknum DISNAKERTRANS yang diwakili oleh Makmur Tinambunan (Seksi Kepengawasan) dan Saharuddin (Seksi PHI) di depan gerbang perusahaan yang masih bersama rekan-rekan BURUH yang bersolidadritas. Dalam kesempatan itu mereka mengatakan bahwa permasalahan pelarangan bekerja terhadap Sdri. Rina telah selesai, sementara untuk hak-hak normative akan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara intensif di hari selanjutnya.

Namun ternyata apa yang disampaikan oleh petugas tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, karena setelah perundingan tersebut ternyata perusahaan melalui personalia melakukan tekanan serta intimidasi terhadap BURUH, intimidasi dan tekanan tersebut dengan memecat PK SBSI 1992 ditingkat perusahaan Sdr. Ismail selaku ketua serta Juliet Tobing selaku Sekretaris dengan alasan sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap aksi solidaritas yang terjadi dengan mengeluarkan surat pemecatan dengan nomor 01/SMS/IX/2014 serta 02/SMS/IX/2014 tertanggal 11 September 2014 kepada masing-masing pengurus.

Atas hal tersebut DPC SBSI 1992 menyimpulkan bahwa perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan kerja dan selanjutnya berjanji akan melakukan perlawanan secara hukum bahkan dalam waktu dekat akan melakukan aksi secara besar-besaran didepan perusahaan.

para BURUH anggota SBSI 1992 sedang berdiskusi dengan sesama rekannya

  




















          


Senin, 01 September 2014

KINERJA KEPENGAWASAN DISNAKERTRANS DELI SERDANG, BURUK

 
 
Lubuk Pakam

Akibat buruknya kinerja pengawasan serta tegaknya pelaksanaan hukum ketenagakerjaan, Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kab. Deli Serdang dan puluhan perwakilan komisariat (PK), dari berbagai perusahaan pada hari Kamis (14/8) kembali menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang.
 
Lebih kurang 50 orang massa BURUH yang datang dari beberapa daerah kawasan industri yang ada di Kabupaten Deli Serdang diantaranya Kec. Percut Sei Tuan, Kec. Tanjung Morawa, Kec. Bangun Purba, Kec. Sunggal dan Kec. Namorambe sekira pukul 9.00. WIB datang meminta pertanggungjawaban instansi tersebut atas masih banyaknya pelaksanaan normative ketenagakerjaan yang belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Deli Serdang. Belum lagi banyaknya pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disalahgunakan penerapannya oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penerima pekerjaan tanpa pengawasan yang ketat semakin membuat semrautnya hubungan kerja dengan ketidakpastian masa depan BURUH beserta keluarganya.
 
“Kami hadir ke kantor ini karena sudah ngak tahan lagi bang, habis banyak teman-teman kami yang menjadi anggota SBSI 1992 di perusahaan hak-hak normativenya tidak dilaksanakan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada kepastian hukum yang mereka rasakan” demikian ujar Darwis selaku Sekretaris DPC SBSI 1992 Deli Serdang dan Arbain Effendi sebagai Wakil Ketua saat mendampingi rekan-rekan BURUH .
 
Sementara Arbain Effendi juga mengutarakan, “ padahal kami sangat tahu, secara berkala DISNAKERTRANS Deli Serdang ini selalu melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan, namun kami heran entah mengapa masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran normative ketenagakerjaan masih saja terjadi, entah apa yang diperiksa dan dibina petugas disnaker ini kalau masuk ke perusahaan” ketusnya.
 
Dalam surat DPC SBSI 1992 Deli Serdang No. 20.VIII.DS.2014 Tertanggal 13 Agustus 2014 beberapa perusahaan yang terdata yang masih melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti ; UD. SMS, PT. SG, PT. JSI, PT. AMS, PT. IKSJ, PT. GLT, PT. CAS telah disampaikan dan para perwakilan BURUH sangat menantikan tindaklanjut atas pengaduan tersebut, namun jika dalam waktu dekat tidak juga ada perbaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku SBSI 1992 Deli Serdang siap menyampaikan aspirasinya di depan umum langsung kepada bapak bupati Deli Serdang, demikian mereka sampaikan saat diterima DISNAKERTRANS Deli Serdang yang diwakili oleh pegawai pengawasan M. Tinambunan dan Alex Susanto, sementara kepala dinas serta kabid pengawasan tidak terlihat dalam dialog tersebut 
 
foto bersama setelah berdialog di disnakertrans deli serdang
Ditempat terpisah, ketua DPD SBSI 1992 Sumatera Utara Drs. Pahala Napitupulu menyatakan “ semoga pertemuan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dan langkah yang baik bagi semua pihak agar permasalahan ketenagakerjaan yang begitu kompleks di Kab. Deli Serdang dapat segera diminimalisir, hanya saja memang sangat disayangkan pada dialog tersebut tidak dihadiri oleh pengambil kebijakan diinstansi tersebu, jadi kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan dari hasil pertemuan itu, kalau memang kita diminta menyampaikan aspirasi harus melalui aksi atau unjuk rasa, saya perintahkan SBSI 1992 Deli Serdang untuk siap melaksanakannya ”, demikian kata Pahala.
 
 

Sabtu, 22 Juni 2013

MOTRET DENGAN CANON EOS 1000D


katanya sich .. kalau yang begini kita memotret objek foto berarti menghadap atau berhadapan dengan sumber cahaya, dan hasil jepretannya pastilah akan siluet ( objeck foto diantara pusat cahaya dengan camera akan terlihat hitam) karena jika kita paksakan objeck foto agar kelihatan maka hasil gambarnya dapat dipastikan akan over cahaya terkecuali jika objeck foto dbantu dengan pencahayaan maka kita akan dapat sedikit mengatur camera dan hasilnya objeck foto akan kelihatan namun pada umumnya tetap akan beragam-ragam hasil fotonya sesuai dengan keinginan kita (setelan SS, F dan ISO) dan jika kita mau menghasilkan foto siluet maka motretlah berhadapan dengan sumber cahaya ..


pantai sibolga, tapanuli tengah sumatera utara


dusun v desa dalu sepuluh a tanjung morawa deli serdang sumut

desa bandar klippa percut sei tuan deli serdang


dusun v desa dalu sepuluh a tanjung morawa deli serdang sumut

pantai muara indah pantai labu deli serdang

desa dagang kerawang tanjung morawa


pantai sibolga, tapanuli tengah sumatera utara







Sabtu, 08 Desember 2012

UPAH ANGGOTA SBSI 1992 RAIB DI BANK CIMB



Tanjung Morawa,

Kamis (6/12), YUDI buruh PT. OLEO CHEMICAL mendatangi secretariat SBSI 1992 Kab. Deli Serdang menyampaikan permasalahannya prihal kehilangan upahnya yang ditransfer perusahaan di BANK CIMB Cabang Gajah Mada.

Yudi anggota SBSI 1992 Deli Serdang ditingkat perusahaan mengutarakan, memang selama ini upah seluruh buruh dibayarkan perusahaan melalui bank yang sebelum kasus ini terjadi tidak pernah mengalami masalah, namun akhir-akhir ini bukan hanya dirinya yang mengalami kejadian demikian namun beberapa teman-teman sekerjanya juga ada yang mengalami hal yang sama. Dia mengatakan, “ aku sudah cek berulang kali melalui ATM, namun hasilnya upah ku dibulan November ini belum masuk juga ke rekeningku, dan ku fikir perusahaan belum mentransfernya. Tapi setelah ku pertanyakan ternyata perusahaan telah mentransfernya sehingga aku langsung ke BANK CIMB untuk meminta print out rekening ku dan ternyata benar uang ku sudah di transfer perusahaan, namun uang tersebut menurut data telah ditransfer kembali ke pihak lain yang aku sendiri tidak tahu, dan aku tanyakan ke pihak bank kenapa bisa seperti itu, mereka bilang bahwa uang ku tersebut menurut data telah ditransfer melalui ATM juga, sementara aku merasa tidak pernah mentransfer uang itu karena itu merupakan gaji ku yang harus ku pakai untuk menghidupi keluarga ku    demikian dismpaikan Yudi di secretariat SBSI 1992 Deli Serdang.

Genueri Gea selaku Ketua DPC SBSI 1992 Deli Serdang saat di mintai konfirmasi beberapa media tentang hal itu membenarkan adanya pengaduan dari anggotanya dan menuturkan, “jika begitu tingkat keamanan dana nasabah di bank tersebut ini bisa jadi neraka bagi buruh dan anggota saya, bayangkan saja upah yang pas-pasan untuk menghidupi keluarga harus hilang begitu saja tanpa dapat dipertanggungjawabkan pihak bank, dan saya sudah perintahkan anggota saya agar segera melaporkan prihal ini kepada pihak yang berwajib dan saya minta jika begini keadaannya, perusahaan sebaiknya memberikan upah buruh secara manual saja dan jika tidak menemui solusi yang baik terhadap anggota saya, saya akan coba mendatangi bank CIMB bersama seluruh anggota saya di perusahaan tersebut” jelas Genueri Gea.

Yudi menjelaskan bahwa nomor rekeningnya di BANK CIMB adalah 506.01.10090.11.0 dan beberapa waktu yang lalu telah melakukan pengecekan melalui ATM CIMB pada tanggal 3 dan 4 Desember 2012 dan sekali melalui ATM PERMATA pada tanggal 4 Desember 2012 namun hasilnya tetap nihil.

Jumat, 07 Desember 2012

SBSI 1992 SUMATERA UTARA TOLAK BESARAN UMP 2013



Tanjung Morawa,

Dengan ditetapkannya UMP (upah minimum provinsi) Sumatera Utara 2013 oleh Plt. Gubernur Gatot Nugroho, semakin menambah deretan panjang penderitaan BURUH untuk meraih kesejahteraannya di provinsi ini.

SBSI 1992 saat memblokir Pintu Tol BELMERA Tanjung Morawa
Keputusan Plt. Gubernur Nomor 188.44/647/KPTS/2012, tertanggal 18 Oktober 2012 selanjutnya direvisi dengan Nomor 188/71/KPTS/2012, tertanggal 29 November 2012 dengan  menetapkan besaran upah BURUH di Sumatera Utara adalah sebesar Rp. 1.375.000./bulan. Revisi terpaksa dilakukan setelah sebelumnya ada perlawanan yang dilakukan SBSI 1992 pada hari Rabu (21/11) dengan cara melakukan aksi unjuk rasa.

Dengan kekuatan kurang lebih 5000 anggota aksi turun kejalan mengusung thema TOLAK UPAH MURAH, TOLAK SJSN – BPJS dipusatkan di Lapangan Garuda Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Aksi yang sempat memacatkan jalan Medan – Lubuk Pakam sepanjang 12 KM langsung dihadiri Plt. Gubernur SUMUT, KAPOLDA SUMUT, DPD RI dan WAKIL KETUA DPRD PROVINSI.

Hal ini terjadi mengingat kebutuhan hidup yang dihadapi BURUH semakin kompleks, dan perlu dipahami penetapan upah yang dilakukan pemerintah selama ini masih berdasarkan perhitungan BURUH LAJANG dan bukan BURUH berkeluarga walaupun telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, namun ketentuan ini hanya menjadi sebuah mimpi buruk bagi BURUH. Inilah yang menjadi dasar serta alasan mengapa SBSI 1992 sulit menerima penetapan gubernur, apalagi berdasarkan survey internal SBSI 1992 Sumatera Utara persentase BURUH berkeluarga lebih besar dibandingkan dengan buruh lajang, sehingga dipastikan BURUH mengalami kesulitan dalam mengatur keuangannya demi menghidupi keluarganya.

aparat keamanan saat mengamankan tol belmera
Data SBSI 1992 mengungkapkan, bahwa sangat jarang pengusaha menerapkan dan memberikan tambahan upah dalam upaya perusahaan meningkatkan kesejahteraan pekerjanya demi menambah penghasilan dengan dalil berbagai macam “tunjangan” atau intensif bagi BURUH terutama dikalangan BURUH yang telah berkeluarga. Sehingga tidak dapat diterima jika banyak pihak berkomentar bahwa diluar dari upah (UMP/UMK) yang diterima, perusahaan juga memberikan kelebihan berupa intensif/tunjangan, bahkan data yang ada membuktikan bahwa masih banyak perusahaan membayar upah BURUH dibawah standard yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka timbul pertanyaan, bagaimana bisa perusahaan akan memberikan intensif atau tunjangan bagi BURUHnya  ?

Hak-hak normative BURUH seperti cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid bagi BURUH perempuan, skala upah, kebebasan berserikat, kepesertaan JAMSOSTEK masih banyak tidak terlaksana ditingkat perusahaan. Kenapa bias dikatakan demikian ? karena fenomena ini dirasakan SBSI 1992 setiap harinya berkat laporan BURUH yang atau belum bergabung ke dalam organisasi dan hal ini dirasakan seakan ada pembiaran dari instansi terkait pemerintah.

Belum lagi jika nantinya UU BPJS dilaksanakan. dan ditetapkan melalui aturan pelaksananya per Januari 2014, iuran JPK yang tadinya penuh menjadi kewajiban pengusaha melalui UU Nomor 3 Tahun 1992 maka dengan berlakunya UU tersebut akan ada kewajiban tambahan bagi BURUH dari upahnya sebesar 2% untuk mengiur program JPK tersebut dan tentunya hal ini membuat nasib buruh semakin tertekan.

Dengan melihat kenyataan itu, beberapa SP/SB Se Sumatera Utara kembali melakukan aksi turun kejalan pada hari Rabu (5/12) dan Kamis (6/12) namun belum mendapat perhatian dari pemerintah provinsi Sumatera Utara. Walapu telah melalui serangkaian pertemuan-pertemuan namun hingga saat ini belum juga mendapatkan titik temu.


U M K

Berdasarkan aturan yang ada, UMK (upah minimum kabupaten/kota) nantinya harus lebih tinggi dari UMP, namun hal ini tetap saja belum bisa mengimbangi nilai tingkat inflasi ekonomi yang telah direncanakan pemerintah setiap tahunnya.

Tingkat Inflasi yang mempengaruhi harga-harga kebutuhan sehari-hari tentunya tidak akan mampu diimbangi oleh upah yang diterima BURUH dan untuk menyikapi hal tersebut SBSI 1992 Se Sumatera Utara akan berjanji kembali turun ke jalan sampai Plt. Gubernur Sumatera Utara menetapkan UMP 2013 Sumatera Utara sebesar 2 juta hingga 2,2 juta perbulannya.

Rabu, 28 November 2012

WARGA PROTES, PEMKAB DELI SERDANG TUTUP MATA



  • Terkait pembangunan PT. TPJ Di Desa Sembahe Sibolangit.

Sibolangit

Dianggap tidak memperhatikan alam dan lingkungan sekitarnya, rencana pembangunan PT. TPJ  mendapat penolakan dari warga Desa Sembahe Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang. Penolakan disampaikan langsung pada saat Ketua Komisi D John S. Sebayang S. Sos. melakukan peninjauan kedaerah tersebut, Jumat (23/11).

Pada kesempatan itu masyarakat Dusun IV Desa Sembahe Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang mengatakan bahwa mereka telah berulang kali menyampaikan ke instansi terkait baik desa maupun kecamatan namun hingga saat ini belum juga mendapatkan tanggapan, dan akhirnya sepakat untuk menyampaikan prihal ini secara tertulis kepada BUPATI serta DPRD di Kab. Deli Serdang.

Mereka beralasan bahwa lahan yang akan dibangun merupakan daerah resapan air dan tentunya merupakan sumber air bagi kebutuhan hidup sehari-hari bagi warga sekitarnya, sehingga warga sangat berharap agar pengerjaan pembangunan perusahaan tersebut untuk sementara waktu dapat dihentikan apalagi mereka memperoleh informasi bahwa pembangun pabrik belum memiliki ijin serta peruntukan dari pemerindah daerah.

“Surat tertanggal 25 Oktober 2012 yang kami layangkan diharapkan agar segera mendapat respon dari pemerintah dan DPRD Deli Serdang, karena keadaan ini sangat serius menyangkut keadaan alam, lingkungan serta sumber air bersih di desa kami karena tidak mungkin proyek sebesar ini bapak bupati tidak mengetahui rencana pembangunannya. Dan kami minta kepada pihak yang berwenang untuk dapat segera menghentikan pengerjaan pembangunan ini”, demikian disampaikan warga kepada John S. Sebayang.

Setelah mendengar panjang lebar keluhan warga, John S. Sebayang juga diajak warga untuk meninjau langsung lokasi pembangunan perusahaan yang terletak tepat di lintas jalan Medan-Berastagi. Sempat terjadi sedikit kericuhan antar warga dengan penjaga pembangunan perusahaan, namun tidak berlangsung lama karena dapat diredakan oleh anggota DPRD dari Partai GERINDRA tersebut.

John S. Sebayang berjanji akan terus menelusuri keluhan warga “saya sudah cek terkait pembangun PT. TPJ ini dan informasi yang saya dapatkan seuai dengan apa yang disampaikan masyarakat bahwa benar perusahaan ini belum memiliki ijin peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dan berdasarkan program kerja pembangunan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2009 hingga sekarang diketahui bahwa Kecamatan Sibolangit merupakan daerah tujuan pariwisata dan bukan merupakan daerah pengembangan industri atau pabrik, bila perlu saya akan langsung berkordinasi dengan menteri kehutanan dan lingkungan hidup di Jakarta” demikian tutur John S. Sebayang yang disampaikan ditengah-tengah masyarakat, sebelum mengakhiri kunjungan kerjanya..

Minggu, 28 Oktober 2012

BEGINILAH !! .. UNION BUSTING DI PT. GKI


 Tanjung Morawa.

Intimidasi berupa mutasi terjadi lagi kepada salah seorang buruh anggota SBSI 1992 di PT. Guna Kemas Indonesia (GKI) beralamat di Jalan Pelita Raya Blok A No. 1-2 KIM STAR Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362 Sumatera Utara. Alasan pemutasian karena akan adanya rencana perusahaan mengupgrade mesin baru.

RIDO YUSNIDI yang selama ini merupakan bendahara di satu organisasi SP dan telah mengundurkan diri karena merasa tidak sepemahaman dalam memperjuangankan teman-temannya, baru menjabat sebagai Ketua SBSI 1992 di PT GKI. Tetapi apa mau dikata, dia menjadi sasaran tembak management dengan ingin dimutasikannya ke salah satu perusahaan milik pengusaha di Jl. Aria Jaya Sartika Kampung Seglog Desa Pasir Bolang Kec. Tigaraksa Tanggerang dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dikuatkan dengan surat keputusan management Tentang Mutasi Karyawan tertanggal 22 Oktober 2012.

Perlu diketahui bahwa selama ini buruh (Rido Yusnidi) tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, dan kronologi pemutasian jelas terindikasi dipaksakan karena :

  1. Sebelumnya di Bulan Januari 2011, SBSI 1992 telah hadir diperusahaan dengan Nomor Pencatatan 560/64/DTKTR/2011 Tertanggal 14 Januari 2011 dan beberapa pengurus di PHK (buruh menerima).
  2. Karena jumlah anggota tidak mencukupi lagi maka organisasi sempat vakum dan dilanjutikan kembali oleh Rido Yusnidi dengan jumlah anggota yang cukup sebagaimana prasyarat dalam ketentuan SP/SB yang berlaku.
  3. Management tidak mengakui adanya pemberitahuan adanya kepengurusan baru PK SBSI 1992 padahal telah diberitahukan secara tertulis.
  4. Hanya Sdr. Rido Yusnidi yang mengalami pemutasian padahal dia tidak sendiri dibagian tempat dia bekerja.
  5. Surat pemutasian dibuat tertanggal di saat bersamaan Sdr. Rido Yusnidi harus melaksanakan mutasi ke Tanggerang.
  6. Dasar hukum pemutasian tidak ada, karena selama ini buruh tidak pernah dikenalkan/disosialisasikan dengan yang namanya peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)
  7. Perintah Pemutasian bersifat “kebijakan” yang artinya bisa ditafsirkan karena suka dan tidak suka dan tidak jelas siapa yang menandatangi surat tersebut sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum siapa pengambil keputusan.
  8. Pemutasian diperuntukan kepada anggota SBSI 1992, namun surat pemutasian tidak ada diberitahukan kepada SBSI 1992 Deli Serdang. Malah tembusan disampaikan kepada seriakt pekerja sebelumnya.
  9. Bahwa perusahaan masih melaksanakan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku seperti ; -. upah yang dibayarkan kepada sebahagian buruh hanya berkisar sebesar Rp. 35.000. -. tidak melaksanakan segala bentuk cuti-cuti. -. upah lembur yang dibayarkan tidaks sesuai. -. tidak memberikan gizi lebih kepada buruh yang bekerja lembur dan shif malam. -. tidak memberikan fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan. -. tidak melaksanakan skala upah. -. tidak memberikan stroke upah.
       
Berdasarkan kenyataan itu, maka SBSI 1992 Deli Serdang menolak sangat keras rencana pemutasian terhadap Sdr. Rido Yusnidi dan akan melakukan perlawan baik secara hukum maupun pengerahan massa sampai permasalahan hubungan kerja dan hak-hak buruh di perusahaan PT. GKI dapat berjalan serta dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh management perusahaan merupakan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, maka ini harus menjadi perhatian serius DISNAKERTRANS Deli Serdang khusus Bidang Kepengawasan dan jika persoalan ini dianggap sebelah mata maka akan disampaikan langsung kepada Menteri Tenaga Kerja cq. BINAWAS serta DPP SBSI 1992 di Jakarta.